Jalan Tol di Indonesia: Suatu Kelayakan Investasi 

Author: 

Dr. Putu Ika Wahyuni, S.T., M.Si., M.T., IPM., ASEAN.Eng.

Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H.

Dr. Ir. Hendrik Sulistio, M.T.

Dr. Ir. Koespiadi, M.T.


ISBN: 

978-623-97922-3-7

Rp ............   Rp ...........

Nikmati promo buku murah dengan pengiriman beragam hanya di Shopee. Klik tombol di bawah ini:

Secara harfiah jalan dapat diartikan sebagai jalur di mana masyakarat mempunyai hak untuk melewatinya tanpa biaya yang dikeluarkan. Berbeda halnya dengan jalan tol, di mana masyarakat yang melintasinya akan dikenakan tol sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mencapai tingkat kinerja infrastruktur sebagai negara berpendapatan menengah (midleIncome country) pada tahun 2025 dan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur khusus proyek jalan tol, maka pemerintah menargetkan tahun 2021 Indonesia memiliki jalan tol menjadi 5.200 km. Dengan demikian, ada peningkatan yang signifikan sebesar 3.000 km. 

Pemerintah khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan tol memberikan porsi lebih besar kepada swasta murni, BUMN dan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) - Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU dengan jaminan Non Anggaran Pemerintah. Proyek jalan tol harus memiliki tingkat kelayakan yang dapat memberikan jaminan keamanan investasi bagi Investor, kendala-kendala risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasian juga menjadi hal-hal yang mempengaruhi keinginan atau minat para investor/pihak swasta untuk berinvestasi. 

Pemerintah melakukan perubahan paradigma melalui Perpres No 38 tahun 2015 yang penting  memberikan  kepastian usaha, perijinan dan insentif untuk meningkatkan kelayakan dari proyek yang ditawarkan.