HKI

(Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah padanan dari Intellectual Property Rights. HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dapat berupa menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Dalam rangka upaya melindungi suatu karya, maka kami dapat mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual karya para akademisi, peneliti, dan penulis berupa Hak Cipta.

Contoh Surat Pencatatan Hak Cipta

Masa Perlindungan Hak Cipta